
Jakarta - Akhirnya, Presiden SBY mengambil keputusan terhadap kasus Bibit-Chandra. Yaitu, tetap diproses hukum tapi di luar pengadilan. Langkah yang jelas, meski tidak tegas.
Sampai berita ini ditulis, Senin (23/11) masih terjadi perdebatan besar tentang: apa yang sebenarnya dimaui oleh Presiden SBY dalam penetapan kasus Bibit-Chandra.
Bagi yang paham hukum, sebenarnya arah dari sikap Presiden sudah jelas seperti yang disampaikan. Bahwa, proses hukum terhadap kasus Bibit-Chandra tidak bisa dihentikan oleh Presiden. Kalau itu dilakukan, berarti Presiden telah melakukan intervensi.
Tetapi, karena adanya arus besar dan kepentingan agar tidak terjadi konflik secara nasional, maka kasus itu akan diselesaikan dengan cara yang lebih baik. Yaitu, diselesaikan tanpa harus melalui proses pengadilan.
Dengan demikian, proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polri terhadap kasus Bibit-Chandra, jelas tidak dihentikan. Yaitu, pengumpulan alat bukti, juga penyerahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tentang dugaan kasus suap terhadap dua pimpinan KPK.
Nah, inilah arah dari keputusan Presiden selanjutnya. Yaitu, menginstruksikan kepada Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk tidak membawa kasus ini ke pengadilan dengan alasan kepentingan nasional yang lebih besar.
Ada dua cara untuk tidak membawa kasus ini ke pengadilan. Yaitu, dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh Kejaksaan Agung. Artinya, terhadap semua bukti penyelidikan yang dilakukan oleh polisi terhadap Bibit-Chandra, tidak akan dibuat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Yang kedua adalah Surat Perintah Penghentian Penyelidikan atau SP-3. Yaitu, Kejaksaan Agung mengembalikan BAP dari polisi dengan alasan bahwa kasus ini tidak bisa dibuktikan di muka pengadilan.
Pilihan pertama lebih rasional. Sebab, informasi yang diterima INILAH.COM, polisi sudah berhasil menemukan bukti yang bisa menguatkan penyelidikan terhadap kasus dugaan suap dua mantan pimpinan KPK ini, Bibit-Chandra.
Kalau dikeluarkan SP-3, maka Kejaksaan sama saja tidak menjalankan instruksi Presiden. Sebab, dalam penyampaian sikapnya, Presiden sudah jelas mengatakan bahwa tidak ada kasus yang dipeti-eskan.
Jadi, dengan SKPP, dugaan terhadap kasus Bibit-Chandra tetap ada. Dan, seluruh berkas pembuktian serta seluruh rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, sudah ada di tangan jaksa. Hanya saja, Kejaksaan Agung tidak melakukan penuntutan sehingga kasus ini tidak perlu dibawa ke pengadilan.
"Kemungkinan besar Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), tetapi berkas dinyatakan lengkap dulu," ujar Jampidsus Marwan Effendy di Jakarta, Senin (23/11), beberapa saat setelah pidato Presiden SBY.
Marwan menjelaskan berkas Chandra bisa dinyatakan lengkap, tetapi masih akan diteliti lagi oleh Jaksa Penuntut Umum.
Setelah itu, JPU akan melimpahkan berkas tersebut ke penuntutan.
"Langkahnya tinggal jaksa penuntut umum menyatakan berkas tersebut tidak bisa ke pengadilan," ujarnya.
Kepolisian sendiri terlihat pasif dengan instruksi Presiden. "Kalau memang Kepolisian tidak bisa menemukan alat bukti, tentunya di-SP3. Intinya, akan ditindaklanjuti. Tapi hasilnya apa kita tunggu," kata Wakadiv Humas Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishaq kepada wartawan saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin malam (23/11), beberapa saat setelah pidato Presiden SBY.
Kesimpulannya, pidato Presiden SBY sebenarnya sudah jelas kemana arah kasus Bibit-Chandra ini akan diputuskan. Hanya saja, seperti biasa, gaya pidato Presiden SBY yang penuh konstruksi pemikiran, menjadikan inti dari keputusan itu memunculkan multi tafsir. Yah, begitulah Presiden kita, SBY.
Sumber : Inilah.com
0 comments:
Post a Comment