UMP DKI 2011 Naik 15,38 Persen

UMP DKI 2011. Disnakertrans DKI secara resmi menaikkan penetapan akhir UMP DKI 2011 dimana sebelumnya menjadi berita kontroversi terkait besaran kenaikan yang awalnya 10 persen menjadi tujuh persen. Kenaikan yang awalnya 10 persen menjadi tujuh persen, dalam ketetapan Pergub 196 tahun 2010 tentang UMP DKI 2011 disebutkan, UMP DKI sebesar Rp 1.290.000 atau naik sebesar 15,38 persen dibanding UMP 2010 sebesar Rp 1.118.009.

UMP DKI Jakarta 2011 ini akan mulai berlaku terhitung 1 Januari 2011 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun serta masih belum menikah. Besaran UMP ini menjadi besaran gaji pokok bagi para pekerja tersebut.

“Ketetapan akhir yang dihasilkan oleh dewan pengupahan itu murni hasil kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja serta analisis dari pakar terkait prediksi inflasi dan pertumbuhan ekonomi 2011,” ujar Kepala Disnakertrans DKI Deded Sukandar, kemarin.

Sebagai perbandingan di kawasan sekitar, Kota Bekasi UMK (upah minimum kota/kabupaten) 2011 sebesar Rp 1.275.000. Kabupaten Bekasi Rp 1.285.421. Lalu Kota Depok Rp 1.253.638, Kabupaten Bogor Rp 1.172.060, Kota Bogor Rp 1.079.100. Dengan di tetapkan UMP DKI 2011 ini akan menjadi UMP tertinggi se wilayah jabotabek diman dengan ditetapkannya UMK DKI 2011 tersebut, Disnakertrans akan melakukan sosialisasi ke seluruh perusahaan di lima wilayah DKI. Jika ada yang keberatan dengan besaran tersebut bisa mengajukan penangguhan. Tim yang terdiri dari petugas dan pakar akan meninjau perusahaan yang bersangkutan.

Dengan adanya kenaikan UMP DKI 2011 yang menjadi kabar baik para pegawai dan buruh untuk memperbaiki perekonimian keluarganya dan tentunya di harapakan agar lebih baik dan giat dalam bekerja.

Artikel Menarik Lainnya



0 comments: