Inilah 26 Politisi Tersangka Baru

26 Politisi Tersangka Baru anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena dugaan penerimaan cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, yang dimenangi Miranda S Goeltom, tahun 2004.

Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto, bersama Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ferry Wibisono, mengumumkan penetapan 26 tersangka baru itu, Rabu (1/9/2010) di Jakarta. Sebanyak 14 tersangka berasal dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), 10 orang dari Fraksi Partai Golkar, dan 2 orang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP).

Inilah nama-nama anggota DPR yang ditetapkan sebagai tersangka:

No
Nama
Partai
Menerima Uang Sebesar
1
Ahmad Hafiz Zamawi
Golkar
Rp 600 juta
2
Marthin Bria Seran
Golkar
Rp 250 juta
3
Paskah Suzetta
Golkar
Rp 600 juta
4
Boby Suhardiman
Golkar
Rp 500 juta
5
Antony Zeidra Abidin
Golkar
Rp 600 juta
6
TM Nurlif
Golkar
Rp 550 juta
7
Asep Ruchimat Sudjana
Golkar
Rp 150 juta
8
Reza Kamarulla
Golkar
Rp 500 juta
9
Baharuddin Aritonang
Golkar
Rp 350 juta
10
Hengky Baramuli
Golkar
Rp 500 juta
11
Agus Condro Prayitno
PDI-P
Rp 500 juta
12
Max Moein
PDI-P
Rp 500 juta
13
Rusman Lumbantoruan
PDI-P
Rp 500 juta
14
Poltak Sitorus
PDI-P
Rp 500 juta
15
Willeim Tutuarima
PDI-P
Rp 500 juta
16
Panda Nababan
PDI-P
Rp 1,4 miliar
17
Engelina Pattiasina
PDI-P
Rp 500 juta
18
Muhammad Iqbal
PDI-P
Rp 500 juta
19
Budiningsih
PDI-P
Rp 500 juta
20
Jeffrey Tongas Lumban
PDI-P
Rp 500 juta
21
Ni LUh Mariani T
PDI-P
Rp 500 juta
22
Sutanto Pranoto
PDI-P
Rp 600 juta
23
Soewarno
PDI-P
Rp 500 juta
24
Mathoes Pormes
PDI-P
Rp 350 juta
25
Sofyan Usman
PDI-P
Rp 250 juta
26
Danial Tanjung
PDI-P
Rp 500 juta


Dari persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terungkap, sebanyak 39 anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 menerima cek perjalanan senilai Rp 20,65 miliar.

Terkait penetapan tersangka, jelas Bibit, KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan tertanggal 27 Agustus 2010. Ke-26 tersangka itu dibagi dalam enam kelompok penyidikan. Mereka disangka melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, KPK mengirimkan empat anggota DPR periode 1999-2004, yaitu Dudhie Makmun Murod (F-PDIP), Hamka Yandhu (F-Partai Golkar), Endin AJ Soefihara (F-PPP), dan Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri), ke persidangan terkait kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum dua tahun penjara untuk Dudhie, Hamka, dan Udju. Endin divonis 15 bulan, tetapi diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi dua tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya



0 comments: