
Ahli waris makam Mbah Priok dan PT Pelindo II mencapai kesepakatan terkait sengketa lahan yang berujung bentrokan berdarah. Poin-poin hasil mediasi tersebut disaksikan Ketua MUI KH Ma'ruf Amin, tokoh masyarakat Jakarta AM Fatwa, serta para habib dan ulama dan unsur Muspida DKI.
Berikut sembilan poin hasil kesepakatan yang dibacakan langsung Wagub DKI Jakarta Prijanto di Balaikota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (15/4/2010):
1. Makam Mbah Priok tetap di posisinya, dalam artian tidak diubah atau tidak digeser.
2. Pendopo Majelis dan gapura pindah posisi agar terminal peti kemas bisa berfungsi sesuai aturan dan standar internasional. Terkait dengan posisi pendopo akan dibicarakan lebih lanjut oleh PT Pelindo dan ahli waris supaya bisa menjadi tempat yang tetap.
3. Sisa tanah akan dibicarakan antara ahli waris dan PT Pelindo.
4. Tragedi Rabu 14 April akan ditindaklanjuti secara hukum, siapa yang melanggar akan ditindak. Satpol PP sebagai organik Pemda adalah tanggung jawab Pemda.
5. Perlunya pelibatan tokoh masyarakat dan tokoh pemuka agama dalam menyelesaikan persoalan kemasyarakatan.
6. PT Pelindo setuju membuat MoU hitam di atas putih pembicaraan lebih lanjut dengan ahli waris.
7. Terkait persoalan administrasi kedua belah pihak dalam hal ini Pelindo dan ahli waris agar ditembusi ke Komisi A DPRD yang membidangi pemerintahan.
8. Pemprov DKI dan Pelindo akan memperhatikan korban-korban yang terjadi akibat insiden kemarin yang ditanggung tidak hanya biaya rumah sakit, bahkan sampai berobat jalan. Tidak hanya Satpol PP tetapi juga warga yang jadi korban.
9. Pembicaraan berikutnya antara PT Pelindo dengan pihak ahli waris akan dilakukan di kantor Komnas HAM.
0 comments:
Post a Comment