Mereka semua juga mengaku beragama Islam. Pemimpinnya mengatakan, dosa kewajiban itu bisa dihapus bila pengikut membayar zakat sebesar 10 persen dari total pendapatan.
Ajaran 'Surga Eden' ini juga mempraktikkan sesuatu yang tak lazim. Bagi pengikut wanita yang hendak menikah, diharuskan bersetubuh dengan pemimpin mereka yang mengaku sebagai Tuhan. Dari keterangan sejumlah pengikut yang diduga aliran sesat ini, wanita yang hendak menikah itu 'disucikan' agar menjadi bidadari. Ritual ini dilakukan di ruang khusus dan ditonton sejumlah pengikut.
"Saat disucikan, calon pengantin harus mengikuti kemauan pemimpinnya. Seperti memijat hingga dipaksa berhubungan badan," jelasnya.
Bahkan, sebelum memaksa menggauli calon pengantin, sang pemimpin sengaja mencumbu terlebih dahulu istrinya di hadapan calon pengantin. Bukan itu saja, agar perbuatannya berlangsung mulus, sebagian pengikut memegangi tangan dan kaki calon pengantin.
Kelompok 'Surga Eden' mempercayai dosa tidak melaksanakan salat, puasa, dan mengaji, dapat dihapus dengan membayar zakat sebesar 10 persen dari pendapatan. Selain itu, pengikutnya diperbolehkan merampas harta milik orang kafir.
Pendapat mereka, golongan yang termasuk kafir ialah orang-orang yang tidak bergabung dengan 'Surga Eden'. "Pengikut boleh juga merampas harta benda milik orangtua dan keluarganya.
Tiga petinggi 'Surga Eden' yang diduga menganut aliran sesat, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah pemimpin yang mengaku sebagai Allah yaitu Ahmad Tantowi (57) dan istrinya, Endang (34). Serta seorang pria yang mengaku Jibril yaitu Imam Junaedi (36).
"Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga orang tersebut statusnya tersangka," jelas Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Dade Achmad di Mapolda Jabar, Kamis (14/1/2010).
Dade menjelaskan, ketiganya dijerat pasal berlapis. Yaitu pasal 156 huruf a KUH Pidana tentang penodaan agama yang ancamannya lima tahun penjara. Selain itu juga pasal 285 KUH Pidana tentang melakukan Persetubuhan secara paksa, ancamannya sembilan tahun penjara.
0 comments:
Post a Comment